Bab-1 Nilai-nilai Pancasila
1. Ideologi merupakan kesatuan pengetahuan dan nilai yg secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang (atau masyarakat) untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan siskap dasar untuk mengelolanya.
2. Pancasila sebagai kaedah negara yg fundamental (mendasar) yg mendasari hukum dasar yg tertulis (UUD) maupun yg tidak tertulis (konvensi). Semua hukum atau perundang-undangan yg berlaku dlm negara republik indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaedah negara yg fundamental tsb.
3. Upaya mempertahankan pancasila sebagai ideologi bangsa indonesia dapat di kaji dari sudut pandangan pembangunan berbagai bidang, yaitu bidang ekonomi sosial budaya politik serta bidang pertahanan dan keamanan.
Bab-2 Konstitusi di indonesia
1. Konstitusi adalah hukum dasar yg dijadikan pegangan dalam pennyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yg lazim di sebut UUD, dapat juga tidak tertulis.
2. Tuntutan perubahan undang-udang dasar negara republik indonesia tahun 1945 pada era reformasi tersebut merupakan suatu langkah terobosan yg mendasar karena pada era sebelumnya tidak di kehendaki adanya perubahan.
Bab-3 Perundang-unndangan Nasional
1. Peraturan perundang undangan pada hakekat nya merupakan salah satu bentuk kebijak sanaan tertulis yg bersifat pengaturan dan di buat oleh aparatur negara.
2. Tata urutan perundang undangan indonesia di atur dlam undang undang no. 10 tahun 2004
3. Proses pembentukan peraturan perundang undangan meliputi kegiatan kegiatan , diantaranya tahap persiapan dan tahap perancangan, tahap pembahasan atau pembicaraan, tahap penetapan atau tahap pengesahan, dan tahap pengundangan atau pengunguman.
4. Peraturan perundang undangan yg baik sekurang kurang nya harus memiliki 3 landasan yaitu landasan filosofis, sosiologis dan yuridis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar